Category: Uncategorized

  • Berikan Himbauan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Mekarwangi Sambangi Satpam dan Warga Binaan

    KOTA BOGOR – Bhabinkamtibmas Kelurahan Mekarwangi Polsek Tanah Sareal Polresta Bogor Kota Polda Jawa Barat melaksanakan kegiatan sambang kepada warga binaannya, dalam rangka mempererat tali silaturahmi sekaligus memberikan himbauan kamtibmas, Jumat (30/01/2026).

    Kegiatan sambang tersebut dilaksanakan sesuai dengan arahan Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., agar seluruh personel Polri senantiasa hadir di tengah masyarakat guna memberikan pelayanan prima serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

    Bhabinkamtibmas Mekarwangi, Aiptu Mukhsin, menyampaikan bahwa kegiatan sambang rutin dilakukan sebagai upaya membangun kedekatan antara Polri dan masyarakat, sekaligus memberikan motivasi serta edukasi terkait keamanan lingkungan.

    “Kami rutin melaksanakan sambang kepada warga binaan, sekaligus memberikan motivasi dan edukasi agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujar Aiptu Mukhsin.

    Ia menambahkan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat menjadi penyemangat, sahabat, serta tempat konsultasi bagi warga dalam menghadapi berbagai permasalahan sosial di lingkungan.

    Kegiatan sambang tersebut dilaksanakan di wilayah RT 03/02 Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas menyambangi satpam dan warga yang sedang beraktivitas, serta menyampaikan himbauan kamtibmas secara humanis.

    “Dengan rutinnya kegiatan sambang ini, diharapkan Polri semakin dekat dengan masyarakat, serta dapat mempercepat penyelesaian apabila terjadi permasalahan di lingkungan warga,” pungkasnya.

  • Polresta Bogor Kota Dukung Ketahanan Pangan, Ikuti Penanaman Jagung Serentak Polda Jawa Barat di Lahan 750 Hektar

    KOTA BOGOR – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Polresta Bogor Kota turut serta dalam kegiatan penanaman jagung serentak yang dilaksanakan oleh Polda Jawa Barat di lahan seluas 750 hektar yang tersebar di seluruh wilayah hukum Polda Jabar.

    Kegiatan penanaman jagung serentak ini dilaksanakan bersama jajaran Polres dan Polsek se-Jawa Barat serta melibatkan unsur pemerintah daerah, kelompok tani, dan masyarakat. Program ini menjadi wujud nyata sinergi antara Polri dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung sektor pertanian dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

    Partisipasi Polresta Bogor Kota dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah, khususnya dalam menjaga ketersediaan pangan serta meningkatkan produktivitas pertanian di daerah. Penanaman jagung ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan petani, serta mendukung stabilitas pangan di wilayah Jawa Barat.

    Melalui kegiatan ini, Polda Jawa Barat bersama jajaran, termasuk Polresta Bogor Kota, menegaskan peran aktif Polri tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan nasional.

    Polda Jawa Barat berkomitmen untuk terus mendukung program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat, sejalan dengan semangat Polri Presisi dalam memberikan pelayanan terbaik serta berkontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

  • POLDA JAWA BARAT SALURKAN 1.000 KANTONG SEMBAKO UNTUK KORBAN LONGSOR DI CISARUA DAN MASYARAKAT

    Kota Bogor- Kepolisian Daerah Jawa Barat menyalurkan sebanyak 1.000 kantong sembako kepada warga di 3 RW yang terdampak langsung bencana longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis (29/1/2026).

    Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian dan kehadiran Polri di tengah masyarakat yang sedang mengalami musibah. Penyaluran sembako difokuskan kepada warga yang terdampak langsung, khususnya mereka yang mengalami kerusakan tempat tinggal dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari pascabencana.

    Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari upaya Polda Jabar untuk membantu meringankan beban masyarakat korban longsor.
    “Kami dari Polda Jawa Barat menyalurkan 1.000 kantong sembako kepada masyarakat yang terdampak langsung bencana longsor di Desa Pasirlangu. Ini merupakan wujud empati dan kepedulian Polri agar masyarakat dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar pascabencana,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

    Ia juga menegaskan bahwa Polda Jabar akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah dalam rangka penanganan bencana serta pemulihan kondisi masyarakat.

    “Polri akan selalu hadir di tengah masyarakat, khususnya saat terjadi bencana. Kami berharap bantuan ini dapat bermanfaat dan membantu meringankan beban para korban,” tambahnya.
    Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana susulan, mengingat kondisi cuaca yang masih berpotensi menimbulkan curah hujan tinggi di wilayah tersebut.

  • 14 Elang Dilindungi Diselamatkan Polda Jabar dari Perdagangan Ilegal

    Kota Bogor- Polda Jawa Barat mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berupa pemeliharaan serta perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis burung elang. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MA alias ASEAN, warga Kabupaten Indramayu.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/71/I/2026 tertanggal 22 Januari 2026. Peristiwa pidana terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Blok Bidara RT 06 RW 02, Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

    “Tersangka diduga menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa izin,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar. Kamis (29/1/2026).

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 14 ekor burung elang yang seluruhnya merupakan satwa dilindungi, terdiri dari, 3 ekor elang jenis tertentu,
    10 ekor elang-alap jambul (Spizaetus cirrhatus),
    1 ekor elang tikus (Elanus caeruleus). Selain satwa, turut diamankan barang bukti berupa 5 kandang besi, 1 kandang plastik, serta 4 tangkringan burung.

    Polda Jabar juga telah memeriksa 7 orang saksi, termasuk saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI).

    Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Wirdhanto mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi Polda Jabar bersama BKSDA dan JSI. Dari hasil pemeriksaan, diketahui 14 ekor elang tersebut dipelihara dalam kondisi tidak layak dan tidak higienis.

    “Sebagian satwa mengalami luka, katarak, serta gangguan kesehatan. Bahkan empat ekor di antaranya masih berusia di bawah satu tahun,” jelasnya.

    Dari pengakuan tersangka, burung-burung elang tersebut diperoleh melalui perdagangan online sejak Agustus 2025. Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan perdagangan satwa liar.

    Seluruh satwa hasil sitaan saat ini telah diserahkan ke BKSDA untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi. Rencananya, burung-burung elang tersebut akan dipindahkan ke Sumatera Wildlife Center (SWC) Kalianda, Lampung, sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.

    Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang- Undang RI tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

    Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku perdagangan dan pemeliharaan ilegal satwa dilindungi demi menjaga kelestarian ekosistem alam Indonesia.*

  • Polda Jabar bersama BKSDA dan JSI ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, 14 Burung Elang Diamankan

    Kota Bogor- Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H didampingi Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto serta perwakilan BKSDA Agus K, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyimpanan dan pemeliharaan satwa liar dilindungi, Kamis (29/1/2026)

    Dalam Konferensi Pers tersebut, Kabid Humas Polda Jabar menerangkan bahwa penangkapan tersangka MA bin Satori, warga Indramayu, dengan modus menyimpan, memiliki, dan memelihara berbagai jenis satwa dilindungi, khususnya burung elang.

    Kombes Hendra menyampaikan bahwa tersangka telah diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya 3 ekor burung elang glotok
    10 ekor elang alap jambul, 1 ekor elang tikus dan kandang burung berbahan besi
    Serta barang bukti pendukung lainnya

    Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Jabar, BKSDA, serta Jaringan Satwa Indonesia.

    “Penangkapan dilakukan di sebuah bangunan yang digunakan untuk memelihara satwa dilindungi. Dari lokasi tersebut ditemukan 14 ekor burung elang,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, kondisi satwa sangat memprihatinkan karena dipelihara di tempat yang tidak higienis dan tidak layak. Beberapa satwa ditemukan mengalami luka pada bagian kaki dan kepala, bahkan ada yang terkena katarak.

    Selain itu, dari hasil pemeriksaan awal diketahui sebagian besar elang yang diamankan masih berusia di bawah satu tahun. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya sindikasi perdagangan satwa ilegal, termasuk jalur pembelian melalui pasar online.
    “Satwa ini sudah dipelihara sekitar enam bulan, dengan pola pemberian makan yang tidak layak,” jelasnya.

    Seluruh satwa yang diamankan akan diserahkan kepada pihak BKSDA untuk perawatan, sebelum nantinya ditempatkan di penangkaran Kalianda, Lampung, pagar kembali ke habitat yang semestinya.
    Tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    Sementara itu, Agus K dari BKSDA menegaskan bahwa seluruh jenis elang yang ditemukan merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia dan tidak ada penangkaran elang yang memiliki izin resmi.

    “Jenis satwa dilindungi dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi,” ujarnya.

    Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh stakeholder dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar demi menjaga kelestarian ekosistem dan kekayaan alam Indonesia.

  • Petani Dapat Umroh Gratis dari Kapolda Jabar, “Haturnuhun Bapak Kapolda

    Kota Bogor- Dalam Rangka mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Pada semester ini, Polda Jabar memulai penanaman jagung di lahan seluas 750 hektare yang tersebar di sejumlah wilayah Cikalong Wetan. Kabupaten bandung Barat.

    Selain itu Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan sekaligus memberangkatkan dua Orang petani untuk berangkat umroh ke tanah suci mekkah

    Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, Polri hadir sebagai fasilitator dalam setiap tahapan program ketahanan pangan, mulai dari pencarian lahan hingga proses panen dan penyimpanan hasil pertanian.

    “Polda Jabar senantiasa bekerja sama dengan seluruh stakeholder, mulai dari Perhutani, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, Dinas Tanaman Pangan, Bulog, kelompok tani, hingga BPS. Semua kami libatkan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional,” ujar Irjen Pol Rudi Setiawan di Kapolda Jabar. Kamis (29/1/2026)

    Selain penanaman jagung, Polda Jabar juga memberikan berbagai bantuan kepada kelompok tani, seperti bibit, pupuk, alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga pendampingan teknis. Bantuan tersebut diberikan kepada Kelompok Tani Subur di Cikalong Wetan agar proses tanam hingga panen berjalan lebih optimal.

    “Kami hadir dari awal, mulai pencarian lahan, pemberian bibit, pupuk, alsintan, pendidikan pertanian, sampai panen dan penyimpanan. Polda Jabar juga memiliki dua gudang penyimpanan hasil panen di Indramayu dan Subang,” jelasnya.

    Kapolda Jabar juga menyinggung inovasi produksi pupuk organik dari kotoran ternak yang diinisiasi oleh salah satu staf Polda Jabar, sebagai bagian dari dukungan berkelanjutan terhadap pertanian ramah lingkungan.

    Sementara itu, perwakilan Kelompok Tani, Endi Suhendi, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan nyata yang diberikan Polda Jabar. Menurutnya, kehadiran Polri memberikan kepastian hukum dan semangat baru bagi para petani jagung.

    “Awalnya kami ragu, tapi dengan dorongan dan dukungan ini kami jadi kuat. Sekarang jelas payung hukumnya, kami tidak lagi takut menggarap lahan. Bahkan tenaga kerja direkrut dari penggarap lokal yang sudah ada,” ungkap Endi.
    “Haturnuhun Bapak Kapolda Jabar yang telah memberangkatkan kami ke tanah Suci.” ungkap Entin Suhartini

    Ia menyebut, program ketahanan pangan tersebut telah menyerap sekitar 250 tenaga kerja lokal, sehingga memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar.

    “Ini menjadi keberkahan bagi kampung kami. Bantuan alsintan, pupuk, hingga sembako ini belum pernah kami rasakan sebelumnya. Kami hanya bisa mengucapkan terima kasih yang tak terhingga,” tuturnya.

    Kami juga ucapkan terima kasih kepada bapak Kapolda Jabar dan jajaran serta Bapak Kagab Binkar Polda Jabar AKBP Condro yang telah memberikan bantuan untuk kemanfaatan buat petani jagung khususnya.

    Polda Jabar berharap kolaborasi lintas sektor ini terus berlanjut demi mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan petani di Jawa Barat.

  • Polda Jabar Ungkap Kasus Pemeliharaan 14 Burung Elang Dilindungi di Indramayu

    Kota Bogor- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, berupa kepemilikan dan pemeliharaan satwa dilindungi jenis burung elang.

    Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga memelihara satwa liar dilindungi. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyelidik Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan dan pendalaman di wilayah Blok Widara RT 006 RW 002 Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan fakta adanya aktivitas penyimpanan dan pemeliharaan burung predator jenis elang, Selanjutnya, penyelidik Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat serta Organisasi Jaringan Satwa Indonesia (JSI) untuk melakukan upaya penegakan hukum secara terpadu

    “Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A. yang berprofesi sebagai wiraswasta. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 14 ekor burung elang dalam kondisi hidup, terdiri dari berbagai jenis satwa dilindungi, berikut kandang besi dan perlengkapan pemeliharaan.” tutur Kombes Hendra, Kamis (29/1/2026)

    Berdasarkan hasil identifikasi awal oleh petugas BBKSDA Jawa Barat, seluruh burung elang yang diamankan dinyatakan sebagai satwa yang dilindungi undang-undang. Setelah dilakukan gelar perkara, status penanganan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan tersangka M.A. resmi ditetapkan sebagai tersangka

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang- Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan

    Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang merusak kelestarian sumber daya alam dan mengimbau masyarakat agar tidak memelihara, menyimpan, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan pelanggaran serupa.

  • Jaga Swasembada Pangan, Polda Jabar Gandeng Petani Tanam Jagung di Lahan 750 Hektar

    Kota Bogor- Polda Jawa Barat menggandeng sejumlah kelompok tani untuk menanam benih jagung pada lahan seluas 750 hektar di wilayah Jawa Barat. Disamping itu memberikan sejumlah fasilitas alat pertanian kepada kelompok tani asal Cikalong Wetan.

    Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa menggandeng kelompok tani tersebut untuk menjalankan swasembada dan ketahanan pangan. Selain itu, pihaknya menggandeng berbagai pihak mulai dari dinas, Bulog hingga lainnya.

    “Pada semester ini dengan luas 750 hektare, hari ini mulai dilakukan penanaman,” ucap Kapolda Jabar, Kamis (29/1/2026).

    Ia menuturkan pihaknya terus mewujudkan program presiden Prabowo yaitu swasembada pangan. Pihaknya juga memberikan sejumlah bantuan salah satunya kepada kelompok tani Cikalong Wetan.

    “Kelompok tani ini bisa lebih mudah dalam mengelola atau menanam jagung sampai nanti proses panennya,” katanya.

    Ia memastikan dan berkomitmen menjaga swasembada pangan di wilayah Jawa Barat. Bantuan yang diberikan mulai dari bantuan bibit, memberikan fasilitas pupuk, alsintan, pendidikan, dan lainnya.

    “Bantuan seperti bibit, pupuk, alsintan dan pendidikan,” ujarnya.

    Kapolda Jabar menyebut pihaknya memiliki gudang penyimpanan di Indramayu dan Subang. Gudang penyimpanan itu digunakan untuk menyimpan bahan pangan.

  • Kapolresta Bogor Kota Ikuti Giat Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 dan Penyerahan Bantuan Alsintan serta Sembako Secara Virtual

    KOTA BOGOR – Kapolresta Bogor Kota KBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. mengikuti kegiatan penanaman jagung serentak Kuartal I Tahun 2026 jajaran Polda Jawa Barat yang dirangkaikan dengan penyerahan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) serta bantuan sembako kepada kelompok tani. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Barat.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan nasional serta bentuk sinergi antara Polri dengan masyarakat, khususnya para petani. Melalui penanaman jagung serentak ini, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus memperkuat ketersediaan pangan di wilayah Jawa Barat.

    Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Bogor Kota mengikuti rangkaian acara secara virtual bersama jajaran Polda Jabar dan para pemangku kepentingan terkait. Selain penanaman jagung serentak, kegiatan juga diisi dengan penyerahan bantuan alsintan dan sembako kepada kelompok tani sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap para petani dalam menjalankan aktivitas pertanian.

    Kapolda Jawa Barat dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mendukung ketahanan pangan serta membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor pertanian. Dengan adanya bantuan alsintan dan sembako, diharapkan dapat meringankan beban kelompok tani serta mendorong peningkatan hasil pertanian.

    Kapolresta Bogor Kota KBP Rio Wahyu Anggoro menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan kesiapan Polresta Bogor Kota untuk mendukung program-program ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh Polda Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa Polri tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga hadir untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

    Melalui kegiatan penanaman jagung serentak dan penyerahan bantuan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Polri, pemerintah, dan masyarakat, khususnya para petani, dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan di wilayah Jawa Barat, termasuk Kota Bogor.

  • Anggota Sabhara Polsek Tanah Sareal Laksanakan Patroli Sambang Warga Guna Jaga Harkamtibmas

    KOTA BOGOR – Dalam rangka menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), anggota Unit Sabhara Polsek Tanah Sareal Polresta Bogor Kota melaksanakan kegiatan patroli sambang ke wilayah hukum Polsek Tanah Sareal, Kota Bogor, Kamis (29/01/2026).

    Kegiatan patroli sambang tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari arahan Kapolresta Bogor Kota Polda Jawa Barat Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., agar jajaran kepolisian meningkatkan patroli, khususnya di lokasi-lokasi objek vital dan pusat aktivitas masyarakat.

    Anggota Unit Sabhara Polsek Tanah Sareal, Aiptu Medi, menyampaikan bahwa patroli sambang difokuskan pada kawasan perumahan dan pasar sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

    “Kami melaksanakan patroli sambang ke kawasan perumahan dan pasar guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus menjaga situasi harkamtibmas agar tetap kondusif,” ungkap Aiptu Medi.

    Dalam pelaksanaannya, personel Sabhara berkoordinasi dengan petugas keamanan (satpam) serta masyarakat setempat guna meningkatkan kewaspadaan dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

    Ia menambahkan bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat sangat dibutuhkan, terutama untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas, mengingat masih banyak warga yang beraktivitas di luar wilayah tempat tinggalnya.

    Melalui kegiatan patroli sambang ini, Polsek Tanah Sareal berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Tanah Sareal.